Rukun Nikah dalam Islam 1. Calon Suami Laki-laki yang sah menjadi suami menurut syariat (bukan mahram, bukan dalam masa ihram, dll). Berakal dan baligh (cukup umur dan mampu membedakan yang baik dan buruk). 2. Calon Istri Perempuan yang sah menjadi istri (bukan mahram, bukan istri orang lain, bukan dalam masa iddah). Tidak sedang dalam keadaan yang menghalangi untuk menikah. 3. Wali Nikah Orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan, biasanya ayah kandungnya atau kerabat laki-laki lain sesuai urutan wali. Wali harus laki-laki, Muslim, dan adil. Tanpa wali, pernikahan tidak sah menurut mayoritas ulama (kecuali menurut mazhab Hanafi). 4. Ijab dan Qabul (Lafaz Akad Nikah) Ijab: pernyataan dari wali atau wakilnya (“Saya nikahkan kamu…”). Qabul: jawaban dari mempelai pria (“Saya terima nikahnya…”). Harus jelas, sesuai syariat, dilakukan dalam satu majelis (tanpa jeda waktu yang lama). 5. Dua Orang Saksi Minimal dua orang laki-laki Musli...
Komentar
Posting Komentar