Rukun dalam menikah dalam islam

 

Rukun Nikah dalam Islam

1. Calon Suami

  • Laki-laki yang sah menjadi suami menurut syariat (bukan mahram, bukan dalam masa ihram, dll).

  • Berakal dan baligh (cukup umur dan mampu membedakan yang baik dan buruk).

2. Calon Istri

  • Perempuan yang sah menjadi istri (bukan mahram, bukan istri orang lain, bukan dalam masa iddah).

  • Tidak sedang dalam keadaan yang menghalangi untuk menikah.

3. Wali Nikah

  • Orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan, biasanya ayah kandungnya atau kerabat laki-laki lain sesuai urutan wali.

  • Wali harus laki-laki, Muslim, dan adil.

  • Tanpa wali, pernikahan tidak sah menurut mayoritas ulama (kecuali menurut mazhab Hanafi).

4. Ijab dan Qabul (Lafaz Akad Nikah)

  • Ijab: pernyataan dari wali atau wakilnya (“Saya nikahkan kamu…”).

  • Qabul: jawaban dari mempelai pria (“Saya terima nikahnya…”).

  • Harus jelas, sesuai syariat, dilakukan dalam satu majelis (tanpa jeda waktu yang lama).

5. Dua Orang Saksi

  • Minimal dua orang laki-laki Muslim yang adil dan mengerti maksud akad nikah.

  • Saksi harus mendengar ijab qabul dengan jelas.


☑️ Syarat Tambahan (bukan rukun, tapi penting):

  • Mahar (mas kawin):

    • Wajib ada dalam pernikahan, namun bukan rukun karena tidak harus disebutkan saat akad. Bisa diberikan sebelum atau sesudah akad.

  • Tidak ada halangan syar’i:

    • Misalnya tidak sedang dalam masa ihram haji, bukan menikahi mahram, atau tidak dalam masa iddah (bagi janda/cerai).

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh pembahu islam di mesir

biografi tokoh pembaharu islam k.h hasyim asari dan k.h akhmad dahan

Menjaga kehormatan menurut Al Qur'an surat Al mu'minun ayat 5