Rukun dalam menikah dalam islam
Rukun Nikah dalam Islam
1. Calon Suami
-
Laki-laki yang sah menjadi suami menurut syariat (bukan mahram, bukan dalam masa ihram, dll).
-
Berakal dan baligh (cukup umur dan mampu membedakan yang baik dan buruk).
2. Calon Istri
-
Perempuan yang sah menjadi istri (bukan mahram, bukan istri orang lain, bukan dalam masa iddah).
-
Tidak sedang dalam keadaan yang menghalangi untuk menikah.
3. Wali Nikah
-
Orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan, biasanya ayah kandungnya atau kerabat laki-laki lain sesuai urutan wali.
-
Wali harus laki-laki, Muslim, dan adil.
-
Tanpa wali, pernikahan tidak sah menurut mayoritas ulama (kecuali menurut mazhab Hanafi).
4. Ijab dan Qabul (Lafaz Akad Nikah)
-
Ijab: pernyataan dari wali atau wakilnya (“Saya nikahkan kamu…”).
-
Qabul: jawaban dari mempelai pria (“Saya terima nikahnya…”).
-
Harus jelas, sesuai syariat, dilakukan dalam satu majelis (tanpa jeda waktu yang lama).
5. Dua Orang Saksi
-
Minimal dua orang laki-laki Muslim yang adil dan mengerti maksud akad nikah.
-
Saksi harus mendengar ijab qabul dengan jelas.
☑️ Syarat Tambahan (bukan rukun, tapi penting):
-
Mahar (mas kawin):
-
Wajib ada dalam pernikahan, namun bukan rukun karena tidak harus disebutkan saat akad. Bisa diberikan sebelum atau sesudah akad.
-
-
Tidak ada halangan syar’i:
-
Misalnya tidak sedang dalam masa ihram haji, bukan menikahi mahram, atau tidak dalam masa iddah (bagi janda/cerai).
-
terimakasih pak sela
BalasHapus