Rukun dalam menikah dalam islam

 

Rukun Nikah dalam Islam

1. Calon Suami

  • Laki-laki yang sah menjadi suami menurut syariat (bukan mahram, bukan dalam masa ihram, dll).

  • Berakal dan baligh (cukup umur dan mampu membedakan yang baik dan buruk).

2. Calon Istri

  • Perempuan yang sah menjadi istri (bukan mahram, bukan istri orang lain, bukan dalam masa iddah).

  • Tidak sedang dalam keadaan yang menghalangi untuk menikah.

3. Wali Nikah

  • Orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan, biasanya ayah kandungnya atau kerabat laki-laki lain sesuai urutan wali.

  • Wali harus laki-laki, Muslim, dan adil.

  • Tanpa wali, pernikahan tidak sah menurut mayoritas ulama (kecuali menurut mazhab Hanafi).

4. Ijab dan Qabul (Lafaz Akad Nikah)

  • Ijab: pernyataan dari wali atau wakilnya (“Saya nikahkan kamu…”).

  • Qabul: jawaban dari mempelai pria (“Saya terima nikahnya…”).

  • Harus jelas, sesuai syariat, dilakukan dalam satu majelis (tanpa jeda waktu yang lama).

5. Dua Orang Saksi

  • Minimal dua orang laki-laki Muslim yang adil dan mengerti maksud akad nikah.

  • Saksi harus mendengar ijab qabul dengan jelas.


☑️ Syarat Tambahan (bukan rukun, tapi penting):

  • Mahar (mas kawin):

    • Wajib ada dalam pernikahan, namun bukan rukun karena tidak harus disebutkan saat akad. Bisa diberikan sebelum atau sesudah akad.

  • Tidak ada halangan syar’i:

    • Misalnya tidak sedang dalam masa ihram haji, bukan menikahi mahram, atau tidak dalam masa iddah (bagi janda/cerai).

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh pembahu islam di mesir

biografi tokoh pembaharu islam k.h hasyim asari dan k.h akhmad dahan