kewajiban suami istri setelah menikah

 


Kewajiban Suami

  1. Menafkahi istri dan keluarga

    • Memberikan nafkah lahir: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai kemampuan.

    • Memberikan nafkah batin: kasih sayang, perlindungan, dan perhatian.

  2. Memimpin dan membimbing keluarga

    • Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan moral anggota keluarga.

    • Wajib membimbing istri dan anak-anak dalam ajaran agama Islam.

  3. Bersikap adil dan sabar

    • Suami harus memperlakukan istri dengan baik, adil, dan penuh kasih sayang.

    • Menghindari kekerasan fisik maupun verbal.

  4. Memberikan pendidikan dan perhatian

    • Mendorong anggota keluarga untuk menuntut ilmu.

    • Menjadi teladan dalam sikap dan akhlak.

  5. Memenuhi kebutuhan biologis istri

    • Berhubungan intim dengan cara yang baik dan penuh kasih, serta memperhatikan hak istri.


Kewajiban Istri

  1. Taat kepada suami dalam hal yang baik

    • Selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, istri wajib menaati suami sebagai pemimpin keluarga.

  2. Menjaga kehormatan dan amanah suami

    • Menjaga diri, harta, dan rahasia rumah tangga ketika suami tidak ada.

  3. Mengatur rumah tangga

    • Mengelola urusan rumah tangga, mendidik anak, serta menciptakan suasana rumah yang nyaman dan harmonis.

  4. Memberi kasih sayang dan penghormatan kepada suami

    • Menjalin hubungan yang penuh cinta, saling menghargai, dan membangun komunikasi yang baik.

  5. Memenuhi kebutuhan biologis suami

    • Berhubungan intim dengan suami dengan penuh cinta dan tanpa paksaan, selama dalam koridor yang baik dan halal.


🤝 Kewajiban Bersama Suami Istri

  1. Saling mencintai dan menghormati

  2. Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan

  3. Saling memaafkan dan bersabar

  4. Mendidik anak dan membangun keluarga Islami

  5. Menjaga komunikasi dan kejujuran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh pembahu islam di mesir

biografi tokoh pembaharu islam k.h hasyim asari dan k.h akhmad dahan

Rukun dalam menikah dalam islam