dasar hukum sholat Jum'at
Dasar hukum salat Jumat terdapat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Berikut beberapa dalil yang menjadi landasannya:
1. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini menunjukkan kewajiban salat Jumat bagi orang yang memenuhi syaratnya.
2. Hadis Nabi ﷺ
-
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dilaksanakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit."
(HR. Abu Dawud dan Al-Hakim) -
Dalam hadis lain, Nabi ﷺ memperingatkan mereka yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur:
"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya."
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
3. Ijma' Ulama
Para ulama sepakat bahwa salat Jumat adalah fardu ‘ain bagi laki-laki yang telah baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i.
Dengan dasar-dasar ini, salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat.
Komentar
Posting Komentar