dasar hukum sholat Jum'at

Dasar hukum salat Jumat terdapat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Berikut beberapa dalil yang menjadi landasannya:

1. Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menunjukkan kewajiban salat Jumat bagi orang yang memenuhi syaratnya.

2. Hadis Nabi ﷺ

  • Rasulullah ﷺ bersabda:

    "Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dilaksanakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit."
    (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

  • Dalam hadis lain, Nabi ﷺ memperingatkan mereka yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur:

    "Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya."
    (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

3. Ijma' Ulama

Para ulama sepakat bahwa salat Jumat adalah fardu ‘ain bagi laki-laki yang telah baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i.

Dengan dasar-dasar ini, salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh pembahu islam di mesir

biografi tokoh pembaharu islam k.h hasyim asari dan k.h akhmad dahan

Rukun dalam menikah dalam islam