TUGAS MODUL 2.1 RPP DIFRENSIASI

 

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

 

Sekolah                                   : SMA NEGERI 1 BANYUMAS

Mata Pelajaran                        : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Kelas/Semester                       : XII / Genap

Materi Pokok                         : Pernikahan dalam Islam

Alokasi Waktu                        : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

 

A.    Kompetensi Inti

·         KI-1:Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

·         KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.

·         KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

·         KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

 

B.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

1.6     Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

·       Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

2.6     Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam

·       Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam

3.6     Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan pernikahan dalam Islam

·       Menjelaskan ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

·       Mengidentifikasi ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Mengidentifikasi hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Menganalisis ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Mengevaluasi ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Menganalisis hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

4.6     Menyajikan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam

·       Menyajikan paparan tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·       Menyajikan paparan hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

C.    Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

·         Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

·         Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam

·         Menjelaskan ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Menjelaskan dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

·         Mengidentifikasi ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Mengidentifikasi hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Menjelaskan hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Menganalisis ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Mengevaluasi ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Menganalisis hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Menyajikan paparan tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Menyajikan paparan hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

 

D.    Materi Pembelajaran

Pernikahan dalam Islam

·         Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

·         Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

·         Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

 

 

E.     Metode Pembelajaran

1)  Pendekatan                  : Saintifik

2)  Model Pembelajaran    : Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

3)  Metode                        : Tanya jawab, wawancara, diskusi dan bermain peran

 

F.     Media Pembelajaran

Media :

·         Worksheet atau lembar kerja (siswa)

·         Lembar penilaian

·         Al-Qur’an

 

Alat/Bahan :

·         Penggaris, spidol, papan tulis

·         Laptop & infocus

 

G.    Sumber Belajar

·         Buku Pendidikan Agama Islam Siswa Kelas XII, Kemendikbud, tahun 2016

·         Internet

·         Buku refensi yang relevan,

·         LCD Proyektor

·         Tafsir al-Qur’an dan kitab hadits

·         Kitab asbabunnuzul dan asbabul wurud

·         Lingkungan setempat

 

 

H.      Langkah-Langkah Pembelajaran

 

1 . Pertemuan Pertama (3 x 45 Menit)

Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)

Guru :

Orientasi

v Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran

v Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin

v Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.

Aperpepsi

v Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya

v Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.

v Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.

Motivasi

v Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.

v Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung

v Mengajukan pertanyaan

Pemberian Acuan

v Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.

v Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung

v Pembagian kelompok belajar

v Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.

Kegiatan Inti ( 105 Menit )

Sintak Model Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran

Stimulation

(stimullasi/

pemberian

rangsangan)

KEGIATAN LITERASI

Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam dengan cara :

v Melihat ( video pernikahan )

Menayangkan video tentang pernikahan

v Mengamati

Ø Lembar kerja materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Ø Pemberian contoh-contoh materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb

v Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam setelah pembelajaran.

v Mendengar

Pemberian materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam oleh guru.

v Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.

Problem

statemen

(pertanyaan/

identifikasi

masalah)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :

v Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.

Data

collection

(pengumpulan

data)

KEGIATAN LITERASI

Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:

v Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.

v Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari.

v Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari.

v Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.

 

COLLABORATION (KERJASAMA)

Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:

v Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

v Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam sesuai dengan pemahamannya.

v Saling tukar informasi tentang materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.

Data

processing

(pengolahan

Data)

COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :

v Berdiskusi tentang data dari Materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Mengolah informasi dari materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.

v Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Verification

(pembuktian)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :

v Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.

Generalization

(menarik

kesimpulan)

COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)

Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan

v Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.

v Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.

v Bertanya atas presentasi tentang materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.

 

CREATIVITY (KREATIVITAS)

v Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Ø Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Menjawab pertanyaan tentang materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.

v Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang akan selesai dipelajari

v Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.

Catatan : Selama pembelajaran Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan

Kegiatan Penutup (15 Menit)

Peserta didik :

v Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang baru dilakukan.

v Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang baru diselesaikan.

v Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.

Guru :

v Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja pada materi pelajaran Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.

 

2 . Pertemuan Kedua (3 x 45 Menit)

Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)

Guru :

Orientasi

v Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran

v Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin

v Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.

Aperpepsi

v Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya

v Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.

v Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.

Motivasi

v Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.

v Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung

v Mengajukan pertanyaan

Pemberian Acuan

v Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.

v Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung

v Pembagian kelompok belajar

v Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.

Kegiatan Inti ( 105 Menit )

Sintak Model Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran

Stimulation

(stimullasi/

pemberian

rangsangan)

KEGIATAN LITERASI

Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam dengan cara :

v Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.

v Mengamati

Ø Lembar kerja materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Ø Pemberian contoh-contoh materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb

v Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Mendengar

Pemberian materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam oleh guru.

v Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.

Problem

statemen

(pertanyaan/

identifikasi

masalah)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :

v Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.

Data

collection

(pengumpulan

data)

KEGIATAN LITERASI

Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:

v Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.

v Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari.

v Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari.

v Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.

 

COLLABORATION (KERJASAMA)

Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:

v Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

v Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam sesuai dengan pemahamannya.

v Saling tukar informasi tentang materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.

Data

processing

(pengolahan

Data)

COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :

v Berdiskusi tentang data dari Materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Mengolah informasi dari materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.

v Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Verification

(pembuktian)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :

v Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.

Generalization

(menarik

kesimpulan)

COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)

Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan

v Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.

v Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.

v Bertanya atas presentasi tentang materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.

 

CREATIVITY (KREATIVITAS)

v Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Ø Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Menjawab pertanyaan tentang materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.

v Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang akan selesai dipelajari

v Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.

Catatan : Selama pembelajaran Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan

Kegiatan Penutup (15 Menit)

Peserta didik :

v Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang baru dilakukan.

v Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang baru diselesaikan.

v Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.

Guru :

v Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja pada materi pelajaran Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Dalil-dalil tentang ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.

 

3 . Pertemuan Ketiga (3 x 45 Menit)

Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)

Guru :

Orientasi

v Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran

v Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin

v Menyiapkan fisik dan psikis peserta didik  dalam mengawali kegiatan pembelajaran.

Aperpepsi

v Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya

v Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.

v Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.

Motivasi

v Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.

v Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung

v Mengajukan pertanyaan

Pemberian Acuan

v Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu.

v Memberitahukan tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung

v Pembagian kelompok belajar

v Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.

Kegiatan Inti ( 105 Menit )

Sintak Model Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran

Stimulation

(stimullasi/

pemberian

rangsangan)

KEGIATAN LITERASI

Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam dengan cara :

v Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.

v Mengamati

Ø Lembar kerja materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Ø Pemberian contoh-contoh materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb

v Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berhubungan dengan Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Mendengar

Pemberian materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam oleh guru.

v Menyimak

Penjelasan pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran mengenai materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.

Problem

statemen

(pertanyaan/

identifikasi

masalah)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Guru memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :

v Mengajukan pertanyaan tentang materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.

Data

collection

(pengumpulan

data)

KEGIATAN LITERASI

Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:

v Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.

v Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari.

v Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sedang dipelajari.

v Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.

 

COLLABORATION (KERJASAMA)

Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:

v Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi tentang materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

v Mempresentasikan ulang

Peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa percaya diri Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam sesuai dengan pemahamannya.

v Saling tukar informasi tentang materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

dengan ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.

Data

processing

(pengolahan

Data)

COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Peserta didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara :

v Berdiskusi tentang data dari Materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Mengolah informasi dari materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.

v Peserta didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Verification

(pembuktian)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

Peserta didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :

v Menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

antara lain dengan : Peserta didik dan guru secara bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta didik.

Generalization

(menarik

kesimpulan)

COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)

Peserta didik berdiskusi untuk menyimpulkan

v Menyampaikan hasil diskusi  tentang materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.

v Mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Mengemukakan  pendapat  atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam dan ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.

v Bertanya atas presentasi tentang materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan  untuk menjawabnya.

 

CREATIVITY (KREATIVITAS)

v Menyimpulkan tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan berupa :

Laporan hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :

Ø Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam

v Menjawab pertanyaan tentang materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.

v Bertanya tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan kepada siswa berkaitan dengan materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang akan selesai dipelajari

v Menyelesaikan uji kompetensi untuk materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.

Catatan : Selama pembelajaran Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme,  disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan

Kegiatan Penutup (15 Menit)

Peserta didik :

v Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang baru dilakukan.

v Mengagendakan pekerjaan rumah untuk materi pelajaran Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam yang baru diselesaikan.

v Mengagendakan materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.

Guru :

v Memeriksa pekerjaan siswa  yang selesai  langsung diperiksa untuk materi pelajaran Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Peserta didik yang  selesai mengerjakan tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat,  untuk penilaian tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja pada materi pelajaran Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam.

v Memberikan penghargaan untuk materi pelajaran Hikmah dan manfaat ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.

 

 

I.         Penilaian Hasil Pembelajaran

1.    Penilaian Skala Sikap

Berilah tanda “centang” (√) yang sesuai dengan kebiasaan kamu terhadap pernyataan-pernyataan yang tersedia!

 

No

Pernyataan

Kebiasaan

Selalu

Sering

Jarang

Tidak Pernah

Skor 4

Skor 3

Skor 2

Skor 1

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

Nilai akhir = Jumlah skor yang diperoleh peserta didik× 100

skor tertinggi 4

 

2.    Penilaian “Membaca dengan Tartil”

Rubrik Pengamatannya sebagai berikut:

No.

Nama Peserta Didik

Aspek yang dinilai

Jumlah Skor

Nilai

Ketuntasan

Tindak Lanjut

1

2

3

4

T

TT

R

P

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dst

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aspek yang dinilai : 1. Kelancaran                 Skor 25 → 100

                             2. Artinya               Skor 25 → 100

                             3. Isi                       Skor 25 → 100

                             4. Dan lain-lain      Skor dikembangkan

                             Skor maksimal…. 100

 

Rubrik penilaiannya adalah:

1)        Kelancaran

a)      Jika peserta didik dapat membaca  sangat lancar, skor 100.

b)      Jika peserta didik dapat membaca  lancar, skor 75.

c)      Jika peserta didik dapat membaca  tidak lancar dan kurang sempurna, skor 50.

d)      Jika peserta didik tidak dapat membaca , skor 25

 

2)        Arti

a)      Jika peserta didik dapat mengartikan  dengan benar, skor 100.

b)      Jika peserta didik dapat mengartikan  dengan benar dan kurang sempurna, skor 75.

c)      Jika peserta didik tidak benar mengartikan, skor 50.

d)      Jika peserta didik tidak dapat mengartikan, skor 25.

 

3)        Isi

a)      Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan benar, skor 100.

b)      Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan mendekati benar, skor 75.

c)      Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan tidak benar, skor 50.

d)      Jika peserta didik tidak dapat menjelaskan, skor 25.

 

4)        Dan Lain-lain

Guru dapat mengembangkan skor tersebut jika ditemui kriteria penilaian lain berdasarkan bentuk perilaku peserta didik pada situasi dan kondisi yang berkembang

 

3.    Penilaian Diskusi

Peserta didik berdiskusi tentang memahami makna .

Aspek dan rubrik penilaian:

1)      Kejelasan dan ke dalaman informasi

(a)   Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan ke dalaman informasi lengkap dan sempurna, skor 100.

(b)   Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan ke dalaman informasi lengkap dan kurang sempurna, skor 75.

(c)   Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan ke dalaman informasi kurang lengkap, skor 50.

(d)   Jika kelompok tersebut tidak dapat memberikan penjelasan dan ke dalaman informasi, skor 25.

 

Contoh Tabel:

No.

Nama Peserta didik

Aspek yang Dinilai

Jumlah Skor

Nilai

Ketuntasan

Tindak Lanjut

Kejelasan dan Kedalaman Informasi

T

TT

R

R

1

 

 

 

 

 

 

 

 

Dst.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2)      Keaktifan dalam diskusi

(a)   Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi, skor 100.

(b)   Jika kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi, skor 75.

(c)   Jika kelompok tersebut kurang aktif dalam diskusi, skor 50.

(d)   Jika kelompok tersebut tidak aktif dalam diskusi, skor 25.

Contoh Tabel:

No.

Nama Peserta didik

Aspek yang Dinilai

Jumlah Skor

Nilai

Ketuntasan

Tindak Lanjut

Keaktifan dalam Diskusi

T

TT

R

R

1

 

 

 

 

 

 

 

 

Dst.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3)      Kejelasan dan kerapian presentasi/ resume

(a)   Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan/resume dengan sangat jelas dan rapi, skor 100.

(b)   Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan/resume dengan jelas dan rapi, skor 75.

(c)   Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan/resume dengan sangat jelas dan kurang rapi, skor 50.

(d)   Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan/resume dengan kurang jelas dan tidak rapi, skor 25.

Contoh Tabel:

No.

Nama Peserta didik

Aspek yang Dinilai

Jumlah Skor

Nilai

Ketuntasan

Tindak Lanjut

Kejelasan dan Kerapian Presentasi

T

TT

R

R

1

 

 

 

 

 

 

 

 

Dst.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.    Remedial

Peserta didik yang belum menguasai materi (belum mencapai ketuntasan belajar) akan dijelaskan kembali oleh guru. Guru melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis atau memberikan tugas individu terkait dengan topik yang telah dibahas. Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan, contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).

 

CONTOH PROGRAM REMIDI

 

Sekolah                         : ........................

Kelas/Semester             : ........................

Mat Pelajaran                : ........................

Ulangan Harian Ke       : ........................

Tanggal Ulangan Harian         : ........................

Bentuk Ulangan Harian          : ........................

Materi Ulangan Harian : ........................

(KD/Indikator               : ........................

KKM                            : ........................

 

No

Nama Peserta Didik

Nilai Ulangan

Indikator yang Belum Dikuasai

Bentuk Tindakan Remedial

Nilai Setelah Remedial

Ket.

1

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

dst,

 

 

 

 

 

 

 

5.    Pengayaan

Dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik yang sudah menguasai materi  sebelum waktu yang telah ditentukan, diminta untuk soal-soal pengayaan berupa pertanyaan-pertanyaan yang lebih fenomenal dan inovatif atau aktivitas lain yang relevan dengan topik pembelajaran. Dalam kegiatan ini, guru dapat mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan.

 

6.    Interaksi Guru dengan Orang Tua

Interaksi guru dengan orang tua perlu dilakukan, salah satunya adalah, guru meminta peserta didik memperlihatkan kolom “Membaca dengan Tartil” dalam buku teks peserta didik kepada orang tuanya dengan memberikan komentar dan paraf.

Dapat juga dengan mengunakan buku penghubung kepada orang tua tentang perubahan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung, dengan pernyataan tertulis atau lewat telepon tentang perkembangan kemampuan terkait dengan materi.

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                            Banyumas ,... Juli 2022

 

Mengetahui

Kepala SMA NEGERI 1 BANYUMAS                          Guru Mata Pelajaran




 

Shobirin Slamet, S.Pd, M.Si                                             Slamet Riyadi, S.Pd.I

NIP. 19710719 199501 1 001                                          NIP. -

 

 

Catatan Kepala Sekolah

....................................................................................................................................................................

....................................................................................................................................................................

....................................................................................................................................................................

....................................................................................................................................................................

............................................................................................................................................................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh pembahu islam di mesir

biografi tokoh pembaharu islam k.h hasyim asari dan k.h akhmad dahan

Rukun dalam menikah dalam islam