pernikahan yang di larang dalam Islam
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang atau tidak sah. Berikut ini adalah jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam:
1. Pernikahan dengan Mahram
Islam melarang pernikahan antara seseorang dengan kerabat dekat (mahram) karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Contohnya:
- Ibu, anak perempuan, saudara perempuan
- Bibi (dari pihak ayah atau ibu)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
- Ibu susu, saudara sepersusuan
- Ibu mertua, anak tiri (jika sudah pernah digauli ibunya)
2. Pernikahan Mut'ah (Nikah Kontrak)
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi waktu tertentu dan mahar tertentu. Pernikahan ini dibolehkan dalam masa awal Islam tapi kemudian diharamkan secara permanen oleh Rasulullah SAW.
3. Pernikahan Tahlil
Pernikahan ini dilakukan dengan niat agar seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya bisa kembali menikah dengan suami pertamanya. Jika pernikahan tahlil dilakukan dengan niat tersebut sejak awal, maka dianggap tidak sah dan dilarang.
4. Pernikahan Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan saling menukar wali tanpa mahar. Misalnya, dua pria menikahkan masing-masing saudara perempuannya dengan syarat tidak memberi mahar.
5. Pernikahan dalam Masa Iddah
Wanita yang masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah cerai atau ditinggal mati suami) tidak boleh menikah dengan pria lain sampai masa iddah selesai.
6. Pernikahan dengan Non-Muslim
- Laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (penyembah berhala), kecuali wanita Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) dengan syarat tertentu.
- Wanita Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim, termasuk Ahli Kitab.
Komentar
Posting Komentar